Pertanyaan Populer

1. Investasi #KavlingJonggol maksudnya apa sih?

  • Investasi membeli kavling tanah dengan harga terjangkau, di Jonggol, Bogor.

2. Berapa Harganya?

  • Cash keras 36juta. 

3. Bisa diangsur?

  • BISA! selama 6 bulan (Harga 38jt).

4. Berapa luasnya?

  • 100m² per kavling.

5. Ukurannya berapa?

  • Ukuran 8 x 12,5m

6. Lokasinya dimana?

  • Kavling berada di  Desa Singasari, Kampung Melati (dekat Pondok Pesantren Al-Madinah),Kecamatan Jonggol, Bogor – Jawa Barat. Hanya 1,5 jam dari Jakarta, 1 jam dari Cibubur dan 30 menit dari Citra Indah Real Estate (Perumahan milik Ciputra Group)

7. Dari Jakarta jauh gak?

  • Untuk jalanan, kami tidak bisa memprediksi, namun perkiraan, Sekitar 1,5 jam.

8. Kalau dari Cibubur dekat?

  • 1 Jam dari Cibubur.

9. Apa ada perumahan sekitar situ?

  • Ada, perumahan Citra Indah Real Estate milik pak Ciputra. Lokasi kavling kami tepat di belakang perumahan pak Ciputra.

10. Ke depan, kavling untuk apa?

  • Sebagian lokasi akan dibangun Waterpark.

11. Selain angsuran, biaya apa lagi yang harus dikeluarkan pembeli?

  • Biaya tersebut sudah bersih sampai dengan Akta Jual Beli, untuk pengurusan SHM dapat dilakukan sendiri ke ppat setempat, atau bisa kami bantu uruskan dengan dikenakan biaya sesuai peraturan ppat setempat.

12. Kapan gambar atau posisi kavling saya diinformasikan?

  • Site plan sedang proses, akan kami beritahukan jika sudah jadi.

13. Bagaimana caranya ikut?

  • Silakan mengisi form pemesanan -> DISINI

14. Setelah itu apa yang saya lakukan?

  • Mohon ditunggu sekitar 8 minggu proses PPJB di notaris, lalu PPJB akan dikirim ke alamat anda untuk anda tandatangani, setelah ditandatangani Pak Putu dan saksi, akan kami kirimkan kembali kepada Anda.

15. Setelah saya tandatangani apakah dikirim kembali?

  • Betul, setelah ditandatangani, kedua PPJB dikirim kembali ke alamat Pak Putu, untuk disahkan notaris, setelah itu akan dikirim kembali 1 eksemplar untuk anda.

16. Apa Jaminan yang saya dapat atas uang yang saya transfer?

  • Anda akan menerima surat perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) yang mengawal hak dan kewajiban secara aman.

17. Setelah lunas surat apa yang saya terima?

  • Setelah lunas anda akan menerima akta jual beli (AJB) yang merupakan akta pelepasan hak dari pak Putu kepada anda dengan sebidang tanah seluas yang anda beli.

18. Kapan saya terima sertifikat SHM?

  • Setelah anda terima akta jual beli, maka dilanjutkan proses sertifikat SHM, semua biaya sertifikat ditanggung pembeli dan prosesnya dapat diurus sendiri atau dapat kami bantu uruskan.

19. Apakah bisa kavling saya jual setelah lunas?

  • Bisa dijual ke rekan dan kerabat, Bisa juga dititip jualkan ke Bpk Putu Putrayasa, dengan dikenakan Fee Marketing 5% dan lama penjualan dalam kurun waktu yang tidak tentu  (sebab harus menunggu lakunya).

20. Apakah bisa saya jual sendiri atau bangun rumah sendiri?

  • Tentu saja bisa. Dipersilahkan.

21. Kalau saya minta tolong pak Putu membangunkan rumah apakah boleh?

  • Boleh saja.

22. Apa keuntungan yang saya peroleh dari investasi kavling di tempat anda?

  • Hal yang harus kita pahamkan ke semua Investor ketika investasi properti khususnya tanah. Investasi ini tidak Liquid, sehingga memang perlu bersabar ketika ingin menjadikannya kembali bentuk uang. Tanah akan sangat bagus nilai investasinya ketika di endapkan lama (biasanya diatas 10thn) dan di jual dalam kondisi tidak terdesak.

23. Kapan Desa Edukasi Wisata dibangun?

  • Sedang dalam proses.

24. Apakah kavling tanah ini legal?

  • Sangat legal, karena kami memiliki badan hukum perusahaan, semua proses juga diperkuat dengan kepastian hukum, seperti PPJB, Akta Jual Beli dan tentu sertifikat yang dibantu oleh Pejabat Notaris.

25. Apakah tanah yang ditawarkan sudah menjadi hak pak Putu? Bebas dari tanah sengketa? Karena banyak kasus seperti itu.

  • Tanah kavling ini sudah dalam penguasaan pak Putu atau sudah milik pak putu, oleh karena itu pak putu berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan pak putu menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada PPJB.

26. Berapa nomor rekening tujuan transfer?

  • Ada 2 rekening pak Putu. Bank Mandiri cab. Gejayan Yogyakarta 137.000.7856.038. Bank BCA cab. Sudirman Yogyakarta. 037.232.0212. Semua atas nama Putu Putrayasa.

27. Untuk penandatanganan akta jual beli apakah saya harus ke Jonggol, Bogor?

  • Tidak harus tapi boleh, anda bisa memberikan Surat Kuasa via notaris, kepada salah satu karyawan Pak putu, hanya untuk menandatangani (Bukan yang lain, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh Pihak Pak Putu), mengalihnamakan menjadi atas nama anda.

28. Bagaimana saya bisa yakin dengan investasi ini?

  • Investasi Kavling tanah di miliki oleh Pak Putu Putrayasa, yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai Pemilik Perguruan Tinggi, terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) , Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) II Palembang, sebagai entrepreneur, coach, motivator dan penulis buku nasional (Penerbit Gramedia) yang sangat mudah dilacak lewat web, Twitter, dan sosial media lain. Sebagai public figure tentu Pak Putu tidak akan mau mengorbankan nama baiknya (reputasi baik yang dibangun selama ini) untuk melakukan tindak kejahatan melawan hukum.

29. Apakah Desa Edukasi Wisata dan kavling tanah ada hubungannya?

  • Tentu. Keberadaan kavling tanah dan Desa Edukasi Wisata memang dibangun untuk saling support dan terkait. Keberadaan dan Desa Edukasi Wisata akan menaikkan harga tanah, dan sebaliknya keberadaan kavling akan men-support Desa Edukasi Wisata.

30. Apakah program kavling tanah juga ada di daerah lain?

  • Ada, #KavlingSedayu di Jogjakarta (habis terjual), #KavlingBaturaja di SumateraSelatan (habis terjual), #KavlingJonggol di Bogor.

31. Bolehkan saya ambil lebih dari satu kavling atau dibatasi?

  • Ambil lebih dari 1 kavling sangat diperbolehkan, kavling anda nanti akan berjejer atau bersebelahan

32. Berapa biaya pengurusan SHM?

  • Biaya pengurusan sertifikat, tergantung dari harga ppat setempat. Menurut survey kami,  harga SHM 6juta untuk pembelian kavling 100-500m2. Namun harga tersebut tidak mengikat, bisa sewaktu-waktu naik dari ppat setempat. Kami hanya menjualkan kavling sampai AJB saja, untuk pengurusan SHM, kami hanya membantu saja.

33. Apakah ada biaya lain yang dikenakan ke saya selain angsuran dan biaya sertifikat?

  • Tidak ada, biaya notaris untuk PPJB dan Akta sudah ditanggung Pak Putu.

34. Berapa lama sertifikat kami terima setelah lunas?

  • Menurut PPAT setempat, pengurusan sertifikat hak milik prosesnya sekitar 1-2 tahun, semua tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat. Sekali lagi, kami hanya menjualkan sampai AJB, untuk pengurusan shm kami hanya membantu menguruskan.

Provided by Joglo IT Center

× Saya Gita, Silakan Chat Saya